
BANDA ACEH | Berita Kita Aceh Singkil – Setelah melalui proses mediasi yang berlangsung selama berjam-jam, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama DPRK Aceh Singkil akhirnya mencapai kesepakatan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk pembahasan dan pengesahan dalam bentuk Rancangan Qanun (Raqan).
Mediasi dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Kantor Gubernur Aceh dan dilanjutkan di Rumah Dinas Wakil Gubernur hingga larut malam, Sabtu (18/4/2026).
Pertemuan tersebut mempertemukan unsur legislatif dan eksekutif Kabupaten Aceh Singkil. Dari pihak DPRK hadir Ketua DPRK H. Amaliun, Wakil Ketua DPRK Wartono, Anggota DPRK Juliadi, serta Plt. Sekretaris DPRK M. Yunus, SH.
Sementara dari jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil hadir Bupati H. Safriadi Oyon, SH, Penjabat Sekretaris Daerah H. Edy Widodo, SKM., M.Kes, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Hendra Sunarno, SE., Ak., M.Si.
Usai memimpin mediasi, Wakil Gubernur Aceh menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang berhasil mencapai titik temu setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut harus dijaga bersama sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan kelancaran pembangunan di Kabupaten Aceh Singkil.
“Keharmonisan antara pemerintah daerah dan DPRK menjadi modal penting dalam mempercepat pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Fadhlullah.
Ia juga meminta agar DPRK segera menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan APBK Tahun 2026 menjadi qanun daerah sesuai jadwal yang telah direncanakan, sehingga pelaksanaan program pemerintah tidak mengalami keterlambatan lebih lanjut.
Menanggapi hasil mediasi tersebut, Bupati Safriadi Oyon menyampaikan apresiasi kepada Wakil Gubernur Aceh yang telah memfasilitasi dialog antara eksekutif dan legislatif hingga tercapai kesepakatan.
Menurutnya, disepakatinya APBK menjadi kabar baik bagi masyarakat karena berbagai program pembangunan yang telah direncanakan kini dapat segera dijalankan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wakil Gubernur Aceh yang telah memediasi pertemuan ini. Kesepakatan ini menjadi langkah penting agar seluruh program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat segera dilaksanakan,” kata Bupati.
Safriadi Oyon juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar segera menyesuaikan program kerja dengan APBK yang telah disepakati. Ia mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan sudah cukup terbatas sehingga diperlukan percepatan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Kita memang sudah mengalami keterlambatan. Karena itu, seluruh SKPK harus segera bergerak cepat, bekerja secara terukur, dan memastikan setiap program dilaksanakan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat Aceh Singkil,” tegasnya.
Turut mendampingi proses mediasi tersebut, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murthala, serta Inspektur Aceh.
