
Berita Kita Aceh Singkil
ACEH SINGKIL – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Aceh Singkil menggelar kegiatan sosialisasi hukum dengan tema “Meningkatkan Kesadaran Hukum Untuk Mewujudkan Keluarga Harmonis dan Sejahtera” di Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut membahas berbagai aspek hukum keluarga, mulai dari pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pemahaman terkait proses perceraian, hingga pembagian harta warisan setelah perceraian.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Advokat Hasnan Manik, S.H., M.H., C.T.A yang memberikan pemaparan mengenai pentingnya pemahaman hukum dalam kehidupan berkeluarga.
Dalam penyampaiannya, Hasnan Manik menjelaskan berbagai ketentuan hukum terkait KDRT, hak dan kewajiban dalam rumah tangga, penyelesaian persoalan perceraian, serta mekanisme pembagian harta warisan sesuai aturan yang berlaku.
Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber untuk memperdalam pemahaman terkait persoalan hukum keluarga.
Sekretaris DWP Kabupaten Aceh Singkil, A.R. Linda Ismed Taufiq menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum bagi anggota DWP agar mampu menghadapi berbagai persoalan keluarga dengan pengetahuan yang tepat.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap anggota DWP semakin memahami hukum terkait KDRT, perceraian, dan warisan, sehingga dapat melindungi hak-hak anggota keluarga, mencegah terjadinya sengketa, serta mewujudkan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan taat hukum,” ujar Linda.
Ia juga berharap ilmu yang diperoleh dalam kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat dan menjadi bekal bagi seluruh anggota DWP Aceh Singkil dalam kehidupan sehari-hari.
“Tadi seluruh materi sudah disampaikan oleh narasumber. Semoga ilmu yang didapatkan dapat bermanfaat bagi ibu-ibu DWP Aceh Singkil dan dapat diterapkan dalam kehidupan keluarga,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, DWP Aceh Singkil menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan pemahaman hukum keluarga serta mendorong terciptanya lingkungan keluarga yang aman, harmonis, dan sejahtera di Kabupaten Aceh Singkil.
