
ACEH SINGKIL | Berita Kita Aceh Singkil – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memutuskan menunda penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban banjir dan longsor tahun 2025. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat teknis dan finalisasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, di Oproom Kantor Bupati, Selasa (7/4/2026).
Rapat dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah H. Edy Widodo, SKM., M.Kes, perwakilan Kodim 0109/Aceh Singkil, Polres Aceh Singkil, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Asisten II Setdakab, kepala perangkat daerah terkait, Badan Pusat Statistik (BPS), para camat, serta kepala desa dan perangkat desa dari wilayah yang terdampak banjir dan longsor pada 26 November 2025.
Dalam arahannya, Bupati Safriadi Oyon menjelaskan bahwa sebelum rapat dimulai dirinya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial mengenai mekanisme penyaluran bantuan. Hasil pembahasan bersama seluruh unsur yang hadir kemudian menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.
Menurut Bupati, berbagai masukan dari BPBD, Dinas Sosial, BPS, unsur Forkopimda, camat hingga kepala desa menjadi pertimbangan penting karena mereka mengetahui langsung kondisi masyarakat di lapangan.
Berdasarkan hasil rapat, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memutuskan untuk melakukan pendataan ulang terhadap calon penerima bantuan. Proses tersebut akan dilaksanakan oleh tim yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dan berlangsung mulai 8 hingga 14 April 2026.
“Setelah pendataan selesai, data akan diverifikasi dan divalidasi kembali sebelum disampaikan kepada Kementerian Sosial sebagai dasar pencairan bantuan Jaminan Hidup,” ujar Bupati.
Safriadi Oyon juga mengingatkan seluruh tim pendata agar bekerja secara objektif dan berpedoman pada kondisi riil di lapangan. Ia menegaskan bahwa penetapan penerima bantuan harus berdasarkan fakta, bukan karena hubungan keluarga ataupun pertimbangan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia meminta seluruh tim segera bergerak melakukan pendataan secara menyeluruh agar tidak ada masyarakat yang benar-benar berhak justru terlewat dari daftar penerima manfaat.
Bupati juga menyoroti adanya sejumlah laporan masyarakat yang mengaku pernah didata, namun namanya tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan. Berdasarkan penjelasan BPS, sebagian data tersebut tidak dapat diproses karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum tidak sesuai atau tidak ditemukan dalam sistem, sehingga dilakukan penyesuaian data.
Mengakhiri arahannya, Bupati berharap proses pendataan ulang dapat menghasilkan data yang akurat sehingga bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang terdampak dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan data yang valid, diharapkan penyaluran bantuan dapat berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tutup Safriadi Oyon.
