Beranda / Sosial / Pendamping PKH Jelaskan Penyebab Berkurangnya Penerima Bantuan di Desa Suka Makmur

Pendamping PKH Jelaskan Penyebab Berkurangnya Penerima Bantuan di Desa Suka Makmur

Oleh: Rudi Salam

Pendamping PKH Desa Suka Makmur, Citra Ravena Putri Effendy

BERITAKITAACEHSINGKIL.COM | Singkil – Berkurangnya jumlah penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Singkil, memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Untuk meluruskan informasi yang berkembang, Redaksi Beritakitaacehsingkil.com melakukan wawancara langsung dengan pendamping PKH Desa Suka Makmur di Kantor Desa Suka Makmur, Selasa (27/1/2026).

Pendamping PKH Desa Suka Makmur, Citra Ravena Putri Effendy, menjelaskan bahwa perubahan data penerima bantuan PKH sepenuhnya bersumber dari sistem pusat Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Menurutnya, sejumlah warga yang sebelumnya menerima bantuan PKH kini tidak lagi terdaftar karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) terindikasi aktivitas judi online (judol) dalam sistem pusat.

“Jika NIK terindikasi judi online, maka secara otomatis sistem pusat akan mengeluarkan nama tersebut dari daftar penerima. Penghapusan itu bukan dilakukan oleh pendamping maupun pihak desa,” jelas Citra.

Ia menegaskan bahwa pendamping PKH di desa hanya menjalankan mekanisme sesuai data yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Bahkan, pendamping di tingkat desa kerap tidak mengetahui secara langsung jika terdapat warga yang telah dikeluarkan dari daftar penerima karena proses tersebut berlangsung otomatis di sistem nasional.

Dalam pertemuan tersebut, pendamping PKH Desa Suka Makmur turut didampingi oleh Faisal, pendamping PKH Kecamatan Singkil Utara. Faisal menegaskan bahwa para pendamping hanya berperan sebagai penghubung dan pengusul data, bukan pengambil keputusan akhir.

“Kami sebagai pendamping hanya menjalankan data dari Kementerian Sosial. Jika NIK suami, istri, atau anak pernah digunakan untuk aktivitas judi online, baik diketahui maupun tidak, sistem pusat akan langsung menghapus secara otomatis. Bukan kami yang menghapus,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data kependudukan, khususnya NIK dan KK, serta tidak memberikannya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika terdapat keberatan, masyarakat dipersilakan mengajukan sanggahan melalui kanal resmi cek bansos yang disediakan pemerintah.

Citra Ravena Putri Effendy juga menambahkan bahwa akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di desa sangat bergantung pada peran operator SIKS-NG.

“Bagus atau tidaknya DTSEN di desa tergantung operator SIKS-NG yang rutin memperbarui data, baik pengusulan maupun pembaruan desil. Bisa dibilang DTSEN ini adalah bank data desa,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti siapa operator SIKS-NG Desa Suka Makmur, serta belum ada pengusulan penerima PKH untuk tahun 2026 dari desa tersebut.

Pendamping PKH Desa Suka Makmur juga menjelaskan bahwa dalam satu tahun terdapat empat kali penarikan dan penyaluran PKH. Sebelumnya jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa tersebut sebanyak 69 KPM, namun kini berkurang menjadi 62 KPM, dengan 7 KPM terindikasi judi online berdasarkan data sistem pusat.

Terkait kriteria penerima bantuan, Citra menegaskan bahwa aparatur sipil negara seperti PNS dan PPPK, serta anggota TNI dan Polri, tidak termasuk dalam kategori penerima PKH. Sementara itu, dalam satu kartu keluarga, penerima PKH tetap dapat menerima bantuan BPNT, sepanjang masih memenuhi kriteria dan ketentuan yang diatur dalam peraturan Kementerian Sosial.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap bulan selalu dilakukan pertemuan pendampingan PKH untuk membahas kondisi dan perkembangan KPM. Pendamping berharap agar operator desa dapat aktif menyampaikan data terbaru, terutama jika terdapat masyarakat yang layak menerima bantuan namun belum terdata dalam sistem.

Sementara itu, Kepala Desa Suka Makmur, Ali Akbar, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa pada awal tahun 2025 pihak desa telah mengusulkan cukup banyak nama warga sebagai calon penerima PKH. Namun hingga kini, nama-nama tersebut belum juga terdaftar sebagai penerima bantuan.

Kondisi ini membuat sebagian masyarakat merasa dirugikan, terutama bagi warga yang mengaku tidak pernah mengetahui NIK mereka digunakan oleh pihak lain. Hingga saat ini, masyarakat berharap adanya langkah konkret dari Kementerian Sosial dan dinas terkait, khususnya dalam penanganan penyalahgunaan NIK dan KK yang berdampak pada hak penerima bantuan sosial.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *