16:30
Oleh: Rudi Salam

Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, melantik PPPK tahap II di halaman kantor Bupati Aceh Singkil, Pulo Sarok, Kamis (19/2/2026).(Foto: Prokopim)
BERITAKITAACEHSINGKIL.COM l SINGKIL – Hari ini menjadi momen penting bagi 202 orang di Aceh Singkil. Bupati Safriadi Oyon resmi melantik PPPK tahap II di halaman kantor Bupati, Pulo Sarok, Kamis (19/2/2026).
Bupati Safriadi menegaskan bahwa kontrak PPPK berlaku lima tahun, namun setiap tahun akan dilakukan evaluasi kinerja.
“Kalau jarang masuk kerja atau performanya buruk, kontraknya langsung bisa diputus,” tegas Safriadi.
Pelantikan, menurut Safriadi, bukan sekadar seremoni, tetapi awal perjuangan besar bagi PPPK untuk mengemban tanggung jawab mereka. Selain itu, PPPK yang dilantik tidak boleh pindah tempat kerja, harus menghormati orang tua, dan bagi yang sudah berkeluarga, jaga keharmonisan rumah tangga.
“Jangan sampai viral lagi, nanti dilantik minta cerai,” seloroh Bupati sambil tersenyum.
Bupati juga menekankan pentingnya disiplin, kerja keras, dan integritas. Menjadi PPPK bukan hanya soal status ASN, tapi bukti pengabdian kepada masyarakat Aceh Singkil.
Sejumlah PPPK yang hadir mengaku merasa bangga sekaligus terharu karena pelantikan ini merupakan awal dari perjalanan karier mereka yang penuh tanggung jawab. Beberapa peserta juga berjanji akan menunjukkan kinerja terbaik selama lima tahun ke depan.
Selain itu, Bupati Safriadi berharap PPPK yang baru dilantik dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan rekan kerja, serta turut mendukung pembangunan daerah secara nyata, bukan hanya administratif.
Kini, 202 PPPK resmi menjadi bagian dari pembangunan Aceh Singkil, siap menghadapi tanggung jawab besar mereka masing-masing, dengan komitmen penuh disiplin dan profesionalisme.
